Mahasiswa Universitas Jambi Mendapat Ilmu Dasar-Dasar Hukum Kehutanan Saat Praktek Kuliah Kerja Lapang di Perhutani Probolinggo

    Mahasiswa Universitas Jambi Mendapat Ilmu Dasar-Dasar Hukum Kehutanan Saat Praktek Kuliah Kerja Lapang di Perhutani Probolinggo

    Probolinggo - Perhutani (23/08/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Memberikan Materi Dasar Hukum Yang Berkaitan Dengan Kehutanan kepada 7 Mahasiswa Universitas Jambi yang sedang melaksanakan Praktek Kuliah Kerja Lapang (KKL) di Ruang Controlled Wood Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, pada Jum’at (23/09/2024).

    Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH, Mahasiswa Universitas Jambi Geraldo F.M Hutagalung, Edio Dwi Aditya, Dwianni Sinaga, Jesika Naibaho, Yuli Astutik, Hutomo Vulgrate Sihotang dan Igo Irmansyah.

    Kegiatan Praktek Kuliah Kerja Lapang (KKL) tersebut dilaksanakan selama 4 bulan mulai tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024 dengan mengambil teori di Kantor Perhutani KPH Probolinggo dan kegiatan praktek lapangan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di wilayah Perhutani KPH Probolinggo.

    Dalam kesempatannya Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut yang di wakili Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH. di sela-sela padatnya kesibukan pekerjaan menyempatkaan berbagi ilmu hukum kehutanan dan disampaikan, bahwa dasar-dasar hukum kehutanan sangat penting ntuk diketahui sebelum berperan di dunia kehutanan “Pengelolaan hutan meliputi kegiatan tata hutan dan penyususnan rencana pengelolaan hutan,

    pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam” hal itu disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah  mengingat  berbagai kekhasan  daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengeloaan hutan di wilayah tertentu  dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di Bidang Kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),

    Maupun Perusahaan Perseroan (Persero), yang pembinaanya dibawah menteri” dan juga karena melakukan study di Perum Perhutani maka juga harus memahami Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang  Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, selain aturan tersebut juga ada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada juga Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021.

    “adik-adik mahasiswa Universitas Jambi yang melalukan Kegiatan Praktek Kuliah Kerja Lapang (KKL) harus mengetahui Pengelolaan hutan meliputi kegiatan tata hutan dan penyususnan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, nah hal itu disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pengelolaan  hutan pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah  dan atau Pemerintah Daerah  mengingat  berbagai kekhasan  daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengeloaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di Bidang Kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),

    Maupun Perusahaan Perseroan (Persero), yang pembinaanya dibawah menteri” dan juga karena melakukan study di Perum Perhutani maka juga harus memahami Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang  Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, selain aturan tersebut juga ada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)“, tuturnya.

    Sementara itu perwakilan mahasiswa Geraldo menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Probolinggo yang telah memberikan pengetahuan dasar hukum yang berkaitan dengan kehutanan sehingga kami paham aturan-aturan yang ada.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Probolinggo yang telah memberikan pengetahuan dasar hukum yang berkaitan dengan kehutanan sehingga kami paham aturan-aturan dan dasar-dasar pengelolaan Hutan secara detail sebagai refrensi. dan kami akan memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin untuk menyerap ilmu teori dan praktik serta mempunyaii gambaran untuk menambah pengetahuan dan wawasan”, ujarnya.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Bondowoso Serahkan Sharing Produksi...

    Artikel Berikutnya

    Sambung Rasa Direktur Keuangan & Manajemen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami