Nekat Jual Sabu Ibu Muda Asal Surabaya Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

    Nekat Jual Sabu Ibu Muda Asal Surabaya Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

    SURABAYA - Seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    Pelaku ibu muda berinisial GS (22 tahun), ditangkap saat berada di Jalan Raya wilayah Pakis kota Surabaya. 

    Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih. 

    AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan, terduga pelaku ibu muda rumah tangga itu, kita amankan pada hari Selasa (19 Juli 2022) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya wilayah Pakis Surabaya. 

    “Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang wanita muda berinisial GS, " kata Daniel pada Sabtu (13/8/2022).

    Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Daniel mengatakan, penangkapan pelaku GS diawali atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP.

    "Setibanya di TKP, anggota Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku, saat kita interogasi GS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial HD (DPO) saat ini dalam pengejaran kami, " ungkap Daniel. 

    Daniel menambahkan, Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2, 72 gram.

    "Selain sabu kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, Satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang dan  satu unit handphone, " jelas Daniel. 

    Saat ini pelaku GS mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

    "Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP, " pungkasnya.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Empat Pilar Babinsa Koramil Benowo...

    Artikel Berikutnya

    Bersih Bersih Lingkungan Kalimas Dalam Rangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Didi Sungkono S.H.,M.H.: Kapolres Jombang Polda Jawa Timur Harus Ungkap Tuntas MAFIA BBM Solar Subsidi Dijual ke Industri
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Mendapatkan Apresiasi Dari Yatim Mandiri
    KPH Jember Serahkan Sharing Produksi Tanaman Sengon Kerja Sama kepada Primkopkar Perhutani Jember dan LMDH

    Ikuti Kami