Banyuwangi - Perhutani KPH Banyuwangi Barat ikuti Rapat Kordinasi Tindak Lanjut Program Pembangunan Listrik Desa di Kabupaten Banyuwangi, rakor dilaksanakan di Ruang Rapat lt III Bappeda Kabupaten Banyuwangi Jalan Ahmad Yani No.100 Banyuwangi, pada (Rabu 04/09/2024).
Rakor dihadiri UP3 PLN Kabupaten Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Camat Kalipuro, Camat Siliragung, Camat Pesanggaran, Lurah Kalipuro, Lurah Gombengsari, Kepala Desa Barurejo dan Kepala Desa Sumberagung sementara itu secara daring diikuti Manager UP2K PLN Provinsi Jawa Timur.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Mewakili Bappeda Banyuwangi, Kabid Sarpra Wahyu dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemkab Banyuwangi akan memfasilitasi Program Pembangunan Listrik Desa di Kabupaten Banyuwangi yang berada dikawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Barat dan KPH Banyuwangi Selatan.
“Terdapat 7 Dusun dalam kawasan hutan yang belum berlistrik yaitu Dusun Sumbernanas dan Dusun Kampung Manisa Lerek wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Dusun Jatipasir dan Dusun Suko wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Dusun Pancer, Dusun Baung dan Dusun Petakwolu wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, kita targetkan untuk segera berproses untuk berlistrik, ” ujar Wahyu.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan Eko Hadi mengatakan bahwa Perhutani akan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi untuk memfasilitasi terpenuhinya Rasio Elektrifikasi di Kabupaten Banyuwangi.
“Terimakasih kepada Pemkab Banyuwangi telah berupaya untuk memfasilitasi terkait Lisdes, Perhutani hanyalah Operator dimana Regulatornya adalah Pemerintah cq Kementerian LHK Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, pemasangan tiang dan jaringan listrik desa dalam kawasan hutan dengan proses penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama, ” terang Eko.@Red.
Banyuwangi - Perhutani KPH Banyuwangi Barat ikuti Rapat Kordinasi Tindak Lanjut Program Pembangunan Listrik Desa di Kabupaten Banyuwangi, rakor dilaksanakan di Ruang Rapat lt III Bappeda Kabupaten Banyuwangi Jalan Ahmad Yani No.100 Banyuwangi, pada (Rabu 04/09/2024).
Rakor dihadiri UP3 PLN Kabupaten Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Camat Kalipuro, Camat Siliragung, Camat Pesanggaran, Lurah Kalipuro, Lurah Gombengsari, Kepala Desa Barurejo dan Kepala Desa Sumberagung sementara itu secara daring diikuti Manager UP2K PLN Provinsi Jawa Timur.
Mewakili Bappeda Banyuwangi, Kabid Sarpra Wahyu dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemkab Banyuwangi akan memfasilitasi Program Pembangunan Listrik Desa di Kabupaten Banyuwangi yang berada dikawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Barat dan KPH Banyuwangi Selatan.
“Terdapat 7 Dusun dalam kawasan hutan yang belum berlistrik yaitu Dusun Sumbernanas dan Dusun Kampung Manisa Lerek wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Dusun Jatipasir dan Dusun Suko wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Dusun Pancer, Dusun Baung dan Dusun Petakwolu wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, kita targetkan untuk segera berproses untuk berlistrik, ” ujar Wahyu.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan Eko Hadi mengatakan bahwa Perhutani akan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi untuk memfasilitasi terpenuhinya Rasio Elektrifikasi di Kabupaten Banyuwangi.
“Terimakasih kepada Pemkab Banyuwangi telah berupaya untuk memfasilitasi terkait Lisdes, Perhutani hanyalah Operator dimana Regulatornya adalah Pemerintah cq Kementerian LHK Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, pemasangan tiang dan jaringan listrik desa dalam kawasan hutan dengan proses penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama, ” terang Eko.@Red.