Wakadiv Jatim Bersama Jajaran Perhutani Probolinggo Tinjau Langsung dan Pastikan Penutupan Akses Jalan yang Diduga Ilegal

    Wakadiv Jatim Bersama Jajaran Perhutani Probolinggo Tinjau Langsung dan Pastikan Penutupan Akses Jalan yang Diduga Ilegal

    Probolinggo (7/11/2024) – Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Timur, bersama jajaran Perhutani Probolinggo, melakukan peninjauan langsung untuk memastikan penutupan akses jalan ilegal di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

    Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Perhutani dalam melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal yang melanggar hukum serta memastikan kelestarian ekosistem hutan terjaga.

    saat inspeksi tersebut Wakadiv Jatim didampingi oleh Kepala Seksi Utama Bidang Hukum, Kepatuhan & Agraria Divre Jatim Barnas Budiarto, S.H, Kepala Seksi Utama Bidang Perlindungan SDH Divre Jatim Mahfut Wawan beserta anggota Polhutmob Divre Jatim, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo Sem Charles, S.Hut, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv Hendra Yuli Pornomo, S.H. dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan beserta anggotanya.

    Dalam inspeksi lapangan pada Rabu 6 November 2024 kemarin dibawah trik matahari yang panas, Wakadiv Jatim Suratno, S.Hut menegaskan pentingnya pengawasan ketat atas pembukaan jalan di kawasan hutan, khususnya yang dilakukan tanpa izin resmi dan untuk kegiatan komersial atau bisnis, penggunaan kawasan hutan harus melalui proses perizinan yang tepat, yakni Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

    Persetujuan ini wajib ditempuh guna memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak ekosistem yang ada.

    “Kami mendukung pengembangan ekonomi, dan pembangunan proyek strategis nasional berupa tol yang saat ini ada disini namun tetap dalam koridor yang sah dan berkelanjutan. Setiap pihak yang membutuhkan akses di kawasan hutan untuk keperluan komersial harus mematuhi ketentuan dengan mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementrian terlebih dahulu, ” ujar Wakadiv Jatim.

    Penutupan akses jalan ilegal ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mencegah aktifitas ilegal didalam kawasan hutan.

    Selain itu, Perhutani Probolinggo juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku bisnis mengenai pentingnya mengikuti prosedur perizinan resmi untuk mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo dan Polres Lumajang...

    Artikel Berikutnya

    Kebersamaan Koramil Tandes dan Warga: Santunan...

    Berita terkait